Topikseru.com, Medan – Aksi penganiayaan brutal terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial CM (35), yang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor, ditangkap setelah nekat menyiram seorang juru parkir dengan air panas saat korban sedang tertidur di dalam kamar.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 19, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin (1/6/2026). Akibat serangan itu, korban bernama Mislan (46), warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Marelan, mengalami luka melepuh di bagian wajah dan dada.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr. Hamzar Nodi, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksinya sebelum melakukan penyiraman air panas terhadap korban.
“Pelaku mengambil kaleng kosong lalu mengisinya dengan air parit. Setelah itu air tersebut dipanaskan di atas tumpukan sampah hingga mendidih,” kata Hamzar Nodi, Jumat (5/6/2026).
Korban Diserang Saat Sedang Tidur
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah air mendidih, pelaku berjalan menuju rumah korban dan masuk secara diam-diam ke dalam kamar tempat korban beristirahat.
Saat korban sedang tertidur lelap, pelaku langsung menyiramkan air panas ke arah wajah dan dada korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar dan kulit melepuh di beberapa bagian tubuh.
“Pelaku mengendap-endap masuk ke kamar korban, kemudian langsung menyiramkan air panas ke wajah dan dada korban sehingga menyebabkan luka melepuh,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun pelariannya tidak berlangsung lama setelah sejumlah warga berhasil menangkapnya.
Pelaku Diduga Diamuk Massa
Saat diamankan warga, kondisi pelaku diketahui mengalami luka-luka dan berlumuran darah. Polisi menduga CM sempat menjadi sasaran amukan massa yang marah atas tindakan penganiayaan tersebut.
“Pelaku sebelum dibawa ke Polsek ditemukan dalam kondisi tergeletak dan berlumuran darah. Diduga sempat diamuk massa,” kata Hamzar.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri Ponsel
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pelaku melakukan aksi penyiraman air panas tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Pelaku mengaku tersinggung setelah dituduh mencuri telepon seluler milik korban. Rasa kesal yang dipendam kemudian berubah menjadi aksi balas dendam yang berujung tindak pidana.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh mencuri ponsel oleh korban. Emosinya tersulut hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan menyiramkan air panas,” jelas Hamzar.
Residivis Kasus Penggelapan Motor
Polisi juga mengungkap bahwa CM bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman penjara setelah divonis Pengadilan Negeri Belawan dalam kasus penggelapan sepeda motor pada tahun 2017.
Kala itu, CM dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan proses hukum akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya.
“Atas perbuatannya, pelaku kembali mendekam di penjara dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Hamzar.












