Hukum & Kriminal

Kasus Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Kini Dibekuk

×

Kasus Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Kini Dibekuk

Sebarkan artikel ini
oknum polisi curi motor
Oknum personel Polresta Deli Serdang brrinisial FE yang ditangkap karena mencuri sepeda motor

Topikseru.com, DELI SERDANG – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, menangkap seorang oknum anggota Polri berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor milik sesama polisi. Ironisnya, motor tersebut kemudian dijual seharga Rp 9,5 juta kepada pihak lain.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” ujar Gabe, Minggu (11/1/2026).

Motif Ekonomi dan Keinginan Miliki Motor Trail

Menurut keterangan kepolisian, aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi serta keinginan pelaku untuk memiliki sepeda motor jenis trail.

Saat ini, FE telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku FE berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” jelas Gabe.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pencuri Uang Rp 4 Juta di Deli Serdang, Ternyata Dipakai Beli Narkoba dan Judi

Tak hanya menghadapi proses pidana, FE juga terancam sanksi etik berat dari institusi Polri.

“Pelaku akan kami tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Gabe.

Kronologi Pencurian di Barak Polisi

Peristiwa ini bermula pada Rabu (31/12/2025). Saat itu, korban bernama Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkir sepeda motornya di barak Polresta Deli Serdang sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat.

Namun, usai beribadah, korban justru melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Korban sempat menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1) sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pelaku FE pada Senin (5/1).