Ringkasan Berita
- Billboard yang dibongkar diketahui merupakan milik PT Sumo Advertising.
- Tindakan penertiban tersebut diprotes keras oleh pelaku usaha yang menilai langkah pemerintah daerah tidak mencermink…
- Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Satpol PP Medan, Alhena Selalu, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.
Topikseru.com, Medan – Pembongkaran papan reklame atau billboard di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Jumat (6/2/2026), memicu polemik. Tindakan penertiban tersebut diprotes keras oleh pelaku usaha yang menilai langkah pemerintah daerah tidak mencerminkan rasa keadilan serta diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Billboard yang dibongkar diketahui merupakan milik PT Sumo Advertising. Proses penertiban dilakukan Satpol PP Kota Medan atas instruksi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Satpol PP Medan, Alhena Selalu, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut.
PT Sumo Tegaskan Billboard Memiliki Izin Resmi
Manajer Legal & Permit PT Sumo Advertising, Riza Usty Siregar, SH, menegaskan bahwa papan reklame yang dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pada 14 Februari 2020.
Izin tersebut ditandatangani oleh pejabat berwenang saat itu, yakni Ir. Qamarul Fattah, MSi. Selain itu, pihak perusahaan juga mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi berupa pembayaran retribusi IMB serta pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua izin resmi sudah kami miliki. Retribusi IMB sudah dibayar, pajak reklame juga rutin dibayarkan. Posisi konstruksi berada dalam persil dan sesuai tata ruang. Jadi kalau disebut tidak berizin, itu jelas keliru,” ujar Riza kepada awak media.
Dia juga mempertanyakan alasan pembongkaran yang dinilai tebang pilih.
“Yang aneh, reklame kami dibongkar atas perintah Perkimcitaru, sementara masih ada banyak reklame lain yang diduga bermasalah tetapi belum ditindak,” lanjutnya.
Prosedur Penertiban Dinilai Janggal
Riza menilai proses penertiban yang dilakukan pemerintah kota tidak mengikuti tahapan administratif sebagaimana mestinya. Ia mengungkap adanya dugaan pemangkasan tenggat waktu dalam penerbitan surat peringatan.
Menurutnya, Surat Peringatan (SP) 1 yang seharusnya memberikan tenggat waktu tujuh hari, hanya diberikan waktu tiga hari. Sementara SP 2 yang semestinya memiliki batas waktu empat hari, justru dipersingkat menjadi dua hari.
“Pemangkasan waktu dalam tahapan surat peringatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Seolah-olah prosesnya dipaksakan untuk segera melakukan pembongkaran,” tegas Riza.
Selain itu, ia menyebut penertiban reklame semestinya melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Perkimcitaru, DPMPTSP, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda). Namun dalam praktiknya, koordinasi lintas instansi tersebut dinilai tidak berjalan.
Dugaan Atensi Khusus dan Transparansi Anggaran
Lebih lanjut, Riza mengungkap adanya dugaan atensi khusus terhadap reklame milik PT Sumo Advertising. Dugaan tersebut merujuk pada pertemuannya dengan Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, pada awal tahun lalu.
“Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa penindakan terhadap reklame kami merupakan atensi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada saya,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti penggunaan alat berat berupa crane dalam proses pembongkaran. Riza mempertanyakan sumber anggaran pembiayaan kegiatan tersebut, mengingat berdasarkan informasi yang diperolehnya, Satpol PP Kota Medan tidak memiliki alokasi anggaran khusus pembongkaran reklame pada tahun berjalan.
“Jika pembiayaan menggunakan anggaran Satpol PP, harus dijelaskan secara transparan. Namun jika berasal dari pihak lain, hal itu berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi,” ujarnya.
Laporkan ke Polda Sumut
Merasa dirugikan, PT Sumo Advertising akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pembongkaran tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Laporan resmi telah teregister dengan nomor: STTLP/B/223/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, menggunakan Pasal 521 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pengrusakan.
Riza menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Ini bukan hanya soal kerugian materiil, tapi juga menyangkut dugaan tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah terhadap pelaku usaha yang taat aturan dan rutin membayar pajak daerah,” tegasnya.
Bantah Tuduhan Menghalangi Petugas
Terkait pemberitaan di sejumlah media lokal yang menyebut pihaknya menghalangi petugas saat pembongkaran, Riza membantah keras tudingan tersebut.
“Kehadiran kami di lokasi bukan untuk menghalangi petugas, melainkan sebagai bentuk keberatan atas tindakan pemerintah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Dia juga meluruskan insiden yang sempat terjadi di lapangan.
“Yang saya tarik bukan tali pengaman petugas, melainkan kabel las, dengan tujuan agar pembongkaran dihentikan sementara karena saat itu masih berlangsung mediasi. Tapi petugas tetap melanjutkan pembongkaran,” pungkasnya.
Pemkot Medan Belum Berikan Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Jhon Ester Lase, belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang diajukan media. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus telah diterima tanpa balasan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut transparansi kebijakan penertiban reklame serta kepastian hukum bagi dunia usaha di Kota Medan.













