Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kejari Medan Panggil 10 Orang dalam Dugaan Kasus Korupsi Alkes di Dinkes

×

Kejari Medan Panggil 10 Orang dalam Dugaan Kasus Korupsi Alkes di Dinkes

Sebarkan artikel ini
Kajari Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memanggil sepuluh orang dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Medan ini tahun anggaran 2022 – 2023.

“Penyidik Pidsus Kejari Medan telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi dalam dugaan kasus korupsi itu,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (13/8).

Baca Juga  Tebar Pesan Solidaritas, Komunitas Punk Rock Medan Gelar Pasar Gratis

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan sepuluh orang yang telah mereka panggil dari Dinkes Medan dan pihak swasta.

“Para pihak yang kami panggil ini belum bisa kami sampaikan identitasnya, karena masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Ali Rizza.

Dia mengatakan selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufiq Ririansyah.