Ringkasan Berita
- Sebelumnya, Taufiq Ririansyah nonaktif sementara dari jabatannya karena menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat…
- Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Medan ini tahun ang…
- "Penyidik Pidsus Kejari Medan telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi dalam dugaan kasus korupsi itu," kata …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah memanggil sepuluh orang dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinas Kesehatan Medan ini tahun anggaran 2022 – 2023.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan telah memanggil beberapa pihak untuk klarifikasi dalam dugaan kasus korupsi itu,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (13/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengatakan sepuluh orang yang telah mereka panggil dari Dinkes Medan dan pihak swasta.
“Para pihak yang kami panggil ini belum bisa kami sampaikan identitasnya, karena masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata Ali Rizza.
Dia mengatakan selanjutnya tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Taufiq Ririansyah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution secara resmi telah mencopot Taufiq Ririansyah dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Kamis (30/7).
Sebelumnya, Taufiq Ririansyah nonaktif sementara dari jabatannya karena menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan, Jumat (19/7).
“Kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Intinya, semua yang terkait dengan dugaan korupsi ini akan kami panggil,” ujar Ali Rizza.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan pencopotan Taufiq Ririansyah dari jabatannya merupakan rekomendasi Inspektorat Kota Medan.
Rekomendasi pencopotan tersebut permintaan Inspektorat Kota Medan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Per tanggal 30 Juli lalu sudah bebas tugas secara definitif. Untuk mengisi kekosongan jabatan kami menunjuk Sekretaris Dinas Edi Subroto sebagai pelaksana harian,” ungkap Sutan, di Medan, Kamis (1/8).(antara/topikseru.com)













