/* ===================== TWITTER / TELEGRAM ===================== */19 Aduan Penahanan Ijazah di Medan Sepanjang 2026, Pemkot Intensifkan Mediasi ke Perusahaan
Medan

19 Aduan Penahanan Ijazah di Medan Sepanjang 2026, Pemkot Intensifkan Mediasi ke Perusahaan

×

19 Aduan Penahanan Ijazah di Medan Sepanjang 2026, Pemkot Intensifkan Mediasi ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Penahanan ijazah Medan
Ilustrasi - Pemkot Medan mencatat 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja sepanjang 2026

19 Kasus Penahanan Ijazah di Medan 2026, Pemkot Lakukan Mediasi

Topikseru.com, Medan – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi sorotan di Kota Medan. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 laporan terkait kasus tersebut sepanjang Januari hingga April 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Rammdan, mengungkapkan bahwa seluruh laporan masuk melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta), yang menjadi kanal resmi pengaduan pekerja.

“Sepanjang 2026, kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja. Seluruhnya telah kami tindak lanjuti melalui mediasi antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Mediasi Jadi Solusi Utama

Menurut Rammdan, Pemkot Medan terus mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan mediasi agar hak pekerja tetap terlindungi tanpa harus berujung konflik berkepanjangan.

Dia menegaskan, praktik penahanan ijazah sebagai syarat kerja tidak dapat dibenarkan dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

“Upaya kami adalah memastikan praktik ini tidak terulang kembali di perusahaan-perusahaan,” katanya.

Baca Juga  Dua Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Amnesti

Tren Kasus Masih Terjadi

Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, Pemkot Medan juga menangani 30 kasus serupa. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penahanan dokumen pribadi pekerja masih menjadi isu berulang di sektor ketenagakerjaan.

Larangan penahanan ijazah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, dalam bentuk apa pun.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik tersebut.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Jika ada, laporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Yassierli.

Dorongan Penguatan Perlindungan Pekerja

Kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, terutama dalam memastikan keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Pemkot Medan pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar perlindungan terhadap hak pekerja dapat berjalan optimal.