19 Kasus Penahanan Ijazah di Medan 2026, Pemkot Lakukan Mediasi
Topikseru.com, Medan – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan masih menjadi sorotan di Kota Medan. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencatat sedikitnya 19 laporan terkait kasus tersebut sepanjang Januari hingga April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Rammdan, mengungkapkan bahwa seluruh laporan masuk melalui Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan (Siduta), yang menjadi kanal resmi pengaduan pekerja.
“Sepanjang 2026, kami menerima 19 pengaduan penahanan ijazah pekerja. Seluruhnya telah kami tindak lanjuti melalui mediasi antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Mediasi Jadi Solusi Utama
Menurut Rammdan, Pemkot Medan terus mendorong penyelesaian kasus melalui pendekatan mediasi agar hak pekerja tetap terlindungi tanpa harus berujung konflik berkepanjangan.
Dia menegaskan, praktik penahanan ijazah sebagai syarat kerja tidak dapat dibenarkan dan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
“Upaya kami adalah memastikan praktik ini tidak terulang kembali di perusahaan-perusahaan,” katanya.
Tren Kasus Masih Terjadi
Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, Pemkot Medan juga menangani 30 kasus serupa. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penahanan dokumen pribadi pekerja masih menjadi isu berulang di sektor ketenagakerjaan.
Larangan penahanan ijazah telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, dalam bentuk apa pun.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya juga menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik tersebut.
“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah pekerja. Jika ada, laporkan, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Yassierli.
Dorongan Penguatan Perlindungan Pekerja
Kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, terutama dalam memastikan keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan.
Pemkot Medan pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar perlindungan terhadap hak pekerja dapat berjalan optimal.













