Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuhan di Titi Gantung Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembunuhan di Titi Gantung Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Titi Gantung Medan
Boby Rahman Pohan terdakwa kasus pembunuhan, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (21/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Terdakwa Boby Rahman Pohan (44) dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Erik Pohan Dabuke, yang tewas mengenaskan di kawasan Titi Gantung Lapangan Merdeka, Kota Medan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/5/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Bunuh Rekannya

Dalam persidangan, JPU menyatakan Boby Rahman Pohan layak dijatuhi hukuman berat karena perbuatannya menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Boby Rahman Pohan dengan pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Erik Pohan Dabuke,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (26/5/2026).

Bermula dari Keributan di Lapo Tuak

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus tragis itu bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban saat berada di sebuah lapo tuak di kawasan Medan.

Saat itu, Boby disebut membuat keributan ketika bernyanyi dalam kondisi mabuk. Korban yang merasa terganggu sempat menepis tangan terdakwa hingga membuat situasi memanas.

Tersinggung atas perlakuan tersebut, Boby kemudian naik ke atas jembatan di kawasan Titi Gantung dan memecahkan lampu neon untuk dijadikan senjata.

Tak lama kemudian, duel antara keduanya pecah di atas jembatan.

Korban Tewas Bersimbah Darah

Dalam pertikaian itu, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun terdakwa mengejar dan menusukkan pecahan kaca lampu neon ke bagian belakang telinga serta leher korban.

Tusukan tersebut membuat Erik Pohan Dabuke tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksi brutal itu, Boby melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di kawasan Medan Barat.

Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik karena terjadi di salah satu titik pusat Kota Medan yang cukup ramai dilalui masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *