Topikseru.com, Jakarta – Universitas Indonesia memastikan penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FH UI) berjalan secara komprehensif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pihak universitas juga memantau dinamika sosial yang muncul di lingkungan kampus pasca mencuatnya kasus tersebut.
“Perkembangan situasi di lingkungan kampus menjadi perhatian universitas, termasuk dinamika sosial yang muncul. Namun, kondisi ini telah dikelola agar tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Laporan Ditangani Sejak Awal Secara Formal
Erwin menjelaskan, penanganan kasus telah dimulai sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI dengan disertai bukti pendukung.
Selain laporan utama, universitas juga menerima laporan tambahan yang difasilitasi oleh perwakilan mahasiswa. Seluruh laporan tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran menyeluruh guna memastikan akurasi fakta.
Proses Investigasi Sesuai Regulasi
Dalam menjalankan investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus.
Regulasi tersebut, menurut Erwin, telah disusun dengan merujuk pada aturan nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
“Seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional,” katanya.
Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi
Proses yang sedang berlangsung meliputi pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered). Universitas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Selain itu, kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait dijaga secara ketat selama proses berlangsung.
Pihak universitas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu proses penanganan.
“Partisipasi publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat,” ujar Erwin.













