Nasional

Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy Datangi Panggilan Penyidik KPK

×

Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy Datangi Panggilan Penyidik KPK

Sebarkan artikel ini

Soal Kasus Korupsi Kuota Haji

Muhadjir Effendy
Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy.(Foto: Topikseru.com/ceritaberkat)  

Topikseru.com, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhadjir Effendy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026), sekitar pukul 17.43 WIB.

Muhadjir Effendy akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Sebelumnya, dikabarkan bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, telah meminta pemeriksaannya sebagai saksi korupsi kuota haji ditunda.

Sebagai informasi, terkait kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, tiba-tiba menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5/2026) petang.

Padahal, menurut keterangan yang disampaikan KPK, Muhadjir telah memberi informasi kepada penyidik untuk menunda pemeriksaannya di hari ini.

Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan yang lainnya.

Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Tak banyak keterangan yang dia sampaikan kepada awak media.

“Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan),” kata Muhadjir singkat, Senin sore, 18 Mei 2026.

Konfirmasi ke KPK Tak Bisa Hadir

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir yang saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji telah memberikan konfirmasi tak bisa menghadiri pemeriksaan.

Oleh karena itu, penyidik akan mencari waktu penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi, Senin (18/5) siang.

Budi mengatakan penyidik memerlukan informasi mengenai tata kelola haji dari Muhadjir.

“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” imbuhnya.

KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *