Nasional

Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Mainan Pokemon di Bandara Soekarno Hatta

×

Bea Cukai Periksa Penumpang Bawa Mainan Pokemon di Bandara Soekarno Hatta

Sebarkan artikel ini
Pokemon
Ilustrasi mainan Pokemon.(Foto: Topikseru.com/ Tangkapan Layar Youtube-Superduper Ziyan)

Topikseru.com, Tangerang – Seorang penumpang perempuan berinisial JS (28) menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Guangzhou, China, pada Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, pemeriksaan tersebut dilakukan karena JS membawa sejumlah besar mainan, kartu, dan stiker Pokemon di dalam koper.

“Saya sampai nangis karena panik dan lama banget ditahan di sana,” kata JS dilansir Wartakota, Kamis (14/5/2026).

JS mengaku mengalami kepanikan saat petugas menahan dan memeriksa barang bawaannya dalam durasi yang cukup lama di area pemeriksaan. Koper miliknya telah ditandai sejak dari pengambilan bagasi dan diarahkan menuju jalur merah atau red line untuk pemeriksaan mendalam.

Proses pemeriksaan diawali dengan pembukaan koper besar milik JS yang berisi berbagai aksesoris Pokemon. Meski JS telah menyodorkan bukti transaksi, pihak petugas tetap meragukan nilai barang yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Awalnya koper besar saya dibuka, isinya mainan Pokémon dan stiker. Saya kasih invoice pembelian, tapi mereka tidak percaya dengan harga yang tertera,” ujar JS.

Kecurigaan petugas memicu pemeriksaan terhadap seluruh isi koper, termasuk koper kabin. Petugas juga menelusuri rincian perjalanan JS, mulai dari waktu keberangkatan hingga tujuan kunjungan ke China.

“Petugas lain datang ikut cek harga Pokemon karena katanya ada yang nilainya mahal,” katanya.

Selama berada di kantor Bea Cukai, JS diminta memberikan keterangan jujur mengenai harga asli barang-barang tersebut sementara petugas memotret dan membandingkan harga pasar melalui internet.

“Saya sudah bilang itu buat oleh-oleh anak-anak saya. Saya juga tunjukkan bukti foto saat beli di pasar, tapi tetap dicek satu-satu,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, memberikan penjelasan mengenai regulasi barang penumpang. Ia menyebutkan adanya batas pembebasan pajak sebesar 500 USD per penumpang.

“Untuk barang penumpang, sepanjang bukan barang yang diatur atau dilarang, belanja di luar negeri diberikan pembebasan pajak dengan nilai 500 USD per pax (penumpang),” katanya saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Hengky menegaskan bahwa kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak akan timbul jika nilai barang yang dibawa melampaui limit yang telah ditentukan pemerintah.

“Kalau lebih dari itu harus bayar bea masuk dan pajak,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi kendala di bandara, Bea Cukai menginstruksikan penumpang untuk menggunakan barcode arrival card. Selain itu, bagi penumpang yang membawa perangkat telekomunikasi, informasi identitas perangkat dapat diakses dengan prosedur teknis tertentu.

“Tekan *#06# di handphone untuk mengetahui nomor IMEI perangkat,” demikian informasi dalam video sosialisasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *