Topikseru.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menggunakan aplikasi canggih di Kota Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan 72 kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah di Komplek Tasbih I.
“Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kombes Calvijn, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan jaringan peredaran narkoba ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi mendistribusikan barang haram tersebut.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya