Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Gunakan Aplikasi, 72 Kg Disita

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar jaringan peredaran narkoba di Komplek Tasbih I Medan. Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Topikseru.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang menggunakan aplikasi canggih di Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan 72 kilogram sabu-sabu dari sebuah rumah di Komplek Tasbih I.

“Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Kombes Calvijn, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Baca Juga  Dalang Paket Mayat Bayi di Medan Terungkap, Pelaku Abang Beradik!

Dia menjelaskan jaringan peredaran narkoba ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi mendistribusikan barang haram tersebut.

Pengungkapan ini berawal saat petugas menangkap seorang wanita berinisial CS (48) di parkiran Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.

Dia ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu yang tersembunyi dalam kompartemen.