Hukum & Kriminal

Eks Kades Meranti Barat Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 476 Juta

×

Eks Kades Meranti Barat Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 476 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa
Mantan Kades di Toba, Robinson Siagian menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Robinson Siagian, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam perkara korupsi dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 476,5 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai kepala desa.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Terbukti Menyalahgunakan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Desa

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Robinson Siagian terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Meranti Barat periode 2020–2024.

Berdasarkan fakta persidangan, dana yang dicairkan melalui bendahara desa tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Selain itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Beberapa kegiatan yang dicantumkan dalam administrasi desa juga disebut tidak sesuai dengan realisasi di lapangan dan diduga bersifat fiktif.

Kerugian Negara Capai Rp 476 Juta

Hasil audit yang menjadi dasar penyidikan menunjukkan tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 476.537.320.

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

Hakim Tolak Uang Pengganti yang Dituntut Jaksa

Meski menyatakan terdakwa bersalah, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Robinson Siagian.

Keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 467,5 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, mengakui perbuatannya selama persidangan, dan masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Dengan putusan tersebut, Robinson Siagian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *