Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Tiga terdakwa korupsi Situs Benteng Putri Hijau, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6).

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara korupsi proyek penataan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Senin (23/6).

Tiga terdakwa yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 771 juta dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa adalah Junaidi Purba (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), Rizal Gozali Malau (Konsultan Pengawas), dan Rizal Silaen (Rekanan pelaksana proyek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Ahmad Hawali di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, dalam persidangan di ruang Cakra 6.

Baca Juga  Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61

Dana Proyek Situs Benteng Putri Hijau Dikorupsi

Kasus ini bermula dari proyek penataan kawasan situs Benteng Putri Hijau, salah satu situs sejarah penting di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2022.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru