Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan menertibkan satu unit bangunan liar di kawasan emplasemen Stasiun Mambang Muda, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Rabu (25/6).
Bangunan tersebut berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI seluas 144 meter persegi, dengan nilai aset mencapai Rp 28.800.000, berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 6095.0 Tahun 2025 atas nama PT KAI.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif melalui surat pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati, kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Penertiban Melibatkan Aparat Gabungan
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya