Topikseru.com – KPK mengumumkan penetapan lima tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Direktur PT Dalihan Natolu Group dan pihak Satker PJN Wilayah I Sumut, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp 231,8 miliar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (26/6), di Kota Medan dan Tapanuli Selatan.
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (TOP) adalah anak buah sekaligus disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut sejumlah fakta-fakta menrik yang terungkap dari OTT KPK di Provinsi Sumut:
Siasat TOP Tunjuk PT Dalihan Natolu Group Lewat e-Catalog
Skandal ini bermula dari survei proyek pembangunan jalan di Desa Sipiongot, pada 22 April 2025. Turut hadir dalam survei tersebut Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, RES, staf UPTD Gunung Tua, dan KIR, yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Dalam kegiatan survei yang seharusnya belum melibatkan rekanan, Topan Ginting justru memerintahkan langsung RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa konstruksi proyek jalan, tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Di sini sudah terlihat adanya meeting of minds, atau kesepakatan curang. Harusnya tidak ditunjuk langsung seperti itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6).
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya