Topikseru.com – Langkah mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, untuk lolos dari jerat pidana lebih ringan, akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memperberat vonis Jubel menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 3,5 tahun penjara.
Putusan banding yang diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 10 Februari 2025.
Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir
Majelis hakim banding meyakini Jubel terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021, dengan nilai proyek Rp 4,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dijatuhi pidana 8 tahun penjara, Jubel juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Harus Kembalikan Kerugian Negara
Tak hanya pidana penjara, Jubel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 – nilai kerugian keuangan negara yang dinikmatinya. Jika uang pengganti ini tak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya