Hukuman Eks Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat, Wajib Kembalikan Rp 4,9 Miliar Korupsi Jalan

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Medan

Eks anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Medan

Topikseru.com – Langkah mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, untuk lolos dari jerat pidana lebih ringan, akhirnya kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan memperberat vonis Jubel menjadi 8 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 3,5 tahun penjara.

Putusan banding yang diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Krosbin Lumban Gaol ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 10 Februari 2025.

Korupsi Proyek Jalan di Toba Samosir

Majelis hakim banding meyakini Jubel terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021, dengan nilai proyek Rp 4,9 miliar.

Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijatuhi pidana 8 tahun penjara, Jubel juga dikenakan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Harus Kembalikan Kerugian Negara

Tak hanya pidana penjara, Jubel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.911.579.048 – nilai kerugian keuangan negara yang dinikmatinya. Jika uang pengganti ini tak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan inkrah, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda miliknya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru