Hukum & Kriminal

4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

×

4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Keempat debt colector kasus pencurian dan perampasan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/8).

Ringkasan Berita

  • Keempat terdakwa diantaranya, Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48) dan Andy Kenn…
  • Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polre…
  • Keempatnya didakwa jaksa atas kasus pencurian dan perampasan handphone dan mobil milik korban Lia Praselia.

Topikseru.com – Empat Debt Collector menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025). Keempatnya didakwa jaksa atas kasus pencurian dan perampasan handphone dan mobil milik korban Lia Praselia.

Keempat terdakwa diantaranya, Badia Simarmata (47), Yusrizal Agustian Siagian (55), Rindu Tambunan (48) dan Andy Kennedy Marpaung (39), diancam Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Kasus bermula pada 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Medan Kota melakukan percobaan perampasan barang milik saksi korban Lia Praselia,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait, dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan.

Korban saat itu, kata JPU, bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1813 VW.

Baca Juga  Gondol Rokok Rp 19 Juta, Boni Tarigan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, kata JPU, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.

“Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax 12 korban di rampas oleh keempat terdakwa,” kata JPU.

Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban.

“Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati,” jelasnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Erianto Siagian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan eksepsi, pada sidang dua pekan mendatang.

“Sidang kita tunda dua minggu, dan dilanjutkan kembali di tanggal 20 Agustus 2025,” tandas hakim.