Topikseru.com – Di tengah gencarnya pemberantasan judi online (judol), sebuah kasus unik mencuat di Yogyakarta. Bukan bandar judol yang digulung, tapi justru komplotan pemain judi online yang ditangkap karena membuat bandar merugi.
Lima orang pelaku ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada 10 Juli 2025 di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Laporan Warga, Bukan Laporan Bandar Judol
Berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kontrakan, Polda DIY melakukan pengintaian dan penggerebekan. Kelima pelaku—RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) – diamankan saat tengah menjalankan aksinya.
“Informasi awal berasal dari warga. Kami kemudian tindak lanjuti dengan kerja sama intelijen,” kata AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).
Tudingan bahwa polisi bertindak karena melindungi bandar langsung dibantah keras.
“Kami tindak siapa pun. Bandar, pemain, pemodal, promotor – semuanya,” ujar Slamet.
Modusnya: Bikin Akun Baru, Raup Bonus dari Bandar
Bukan sekadar pemain biasa, komplotan ini punya strategi licik yang membuat sistem situs judi online jebol. Mereka memanfaatkan promosi untuk pengguna baru dengan cara membuat puluhan akun setiap hari.
RDS, sang koordinator, mengatur semua: komputer, SIM card, situs target, hingga rekrutmen operator.
Setiap akun baru diisi deposit Rp 50 ribu – cukup untuk memancing sistem memberikan kemenangan awal.






