Bursa

BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Perdagangan Bursa, Ini Jadwal Lengkapnya

×

BEI Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Perdagangan Bursa, Ini Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
BEI
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman

Ringkasan Berita

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan hari tersebut sebagai libur perdagangan bursa, bertepatan dengan Cuti Ber…
  • Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya, nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024, yang dikeluarkan pada 16 Ok…
  • "Melalui pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa," ujar Direktur Utama BEI, …

Topikseru.com – Pelaku pasar modal perlu mencatat tanggal ini: Senin, 18 Agustus 2025. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan hari tersebut sebagai libur perdagangan bursa, bertepatan dengan Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.

Keputusan ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya, nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024, yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.

“Melalui pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujar Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/8).

Penyesuaian jadwal ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Republik Indonesia:

Nomor 933 Tahun 2025

Nomor 1 Tahun 2025

Nomor 3 Tahun 2025

Dokumen tersebut merupakan perubahan dari keputusan bersama sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga  IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Tertekan Sentimen Global dan Regional

Fleksibel Mengikuti Kalender BI dan Pemerintah

BEI menegaskan, kalender libur bursa masih bisa berubah jika terdapat penyesuaian pada kegiatan kliring Bank Indonesia (BI) atau pengumuman baru dari pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama.

“Perubahan kalender libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional BI atau adanya pengumuman pemerintah,” jelas Iman.

Daftar Hari Libur Bursa di Sisa Tahun 2025

Selain Sabtu dan Minggu, berikut jadwal libur perdagangan bursa hingga akhir tahun 2025:

Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 25 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus

Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus

Rabu, 31 Desember 2025 – Libur Bursa

Dengan penetapan ini, para investor dan pelaku pasar modal diimbau untuk mengatur strategi transaksi, portofolio, dan jadwal perdagangan sesuai perubahan terbaru.