Hukum & Kriminal

Sindikat Kejahatan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Korban Rugi Ratusan Juta

×

Sindikat Kejahatan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumut, Korban Rugi Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Kejahatan ganjal ATM
Polda Sumut ringkus sindikat kejahatan ganjal ATM

Ringkasan Berita

  • Hanya dalam hitungan jam, saldo rekeningnya raib hingga Rp 706 juta.
  • Modusnya licin, rapi, dan sudah dijalankan lintas provinsi, yakni kejahatan ganjal ATM.
  • Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat k…

Topikseru.com – Seorang warga Medan, LS, tak pernah membayangkan transaksi biasa di sebuah galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025 akan berubah menjadi mimpi buruk. Hanya dalam hitungan jam, saldo rekeningnya raib hingga Rp 706 juta. Modusnya licin, rapi, dan sudah dijalankan lintas provinsi, yakni kejahatan ganjal ATM.

Kejadian bermula ketika kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca. Seorang pria yang berpura-pura menolong mendekat, menawarkan bantuan, lalu diam-diam menukar kartu asli korban dengan kartu modifikasi.

Saat korban kembali mencoba, PIN yang ia masukkan terekam di mata pelaku. Tak lama berselang, uang di rekening LS dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8).

Kejahatan Ganjal ATM Jaringan Lintas Provinsi

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap, kelompok ini tidak hanya beraksi di Medan, tetapi juga di Riau dan Tangerang Selatan. Korban mereka acak, siapa pun yang sedang bertransaksi di fasilitas ATM umum berpotensi menjadi target.

Dalam operasi penangkapan yang melibatkan koordinasi lintas wilayah, polisi berhasil meringkus empat tersangka, yakni MD alias K sebagai otak pelaku, HH alias M, HS alias B, PS alias P.

Dua di antaranya adalah residivis dengan catatan kriminal panjang dalam kasus serupa.

Barang Bukti dan Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan kartu ATM modifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal: sembilan tahun penjara.

Pelajaran untuk Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di ATM.

Hindari menerima bantuan dari orang asing, apalagi ketika mesin mengalami gangguan. Segera laporkan ke pihak bank atau keamanan setempat jika menemukan hal mencurigakan.

Sindikat ini mungkin sudah terbongkar, namun modus ganjal ATM bisa saja berevolusi. Kejahatan tidak pernah tidur dan kewaspadaan adalah kunci.