Ringkasan Berita
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaa…
- 6 Desember 2020: KPK menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19…
Topikseru.com – Awan gelap dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di Kementerian Sosial kembali menggelayut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bansos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.
“Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (12/8).
Empat Nama yang Dicegah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah tersebut adalah:
Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024.
Jejak Panjang Korupsi Bansos Kemensos
KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 13 Agustus 2025, meski belum mengungkap jumlah dan identitas tersangka.
Kasus tersebut disebut sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi bansos sebelumnya.
KPK telah lama menyoroti praktik korupsi di tubuh Kemensos.
6 Desember 2020: KPK menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
15 Maret 2023: KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH dan KPM tahun 2020–2021.
26 Juni 2024: KPK kembali membuka penyidikan terkait pengadaan bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang praktik korupsi di balik program bansos yang sejatinya ditujukan untuk rakyat kecil.








