Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Lubis Tetap Divonis Bebas Kasus 0,47 Gram Sabu

×

MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Lubis Tetap Divonis Bebas Kasus 0,47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasasi
Ahmad Achyar Lubis saat menjalani sidang putusan di PN Medan, pada 20 Februari 2025

Ringkasan Berita

  • Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait terkait vonis bebas Ahmad Achya…
  • Jaksa Tuntut 6 Tahun, MA Justru Tolak Kasasi Kasus ini bermula pada 3 September 2024, ketika polisi dari Polrestabes …
  • Dari lokasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 150 ribu.

Topikseru.com – Putusan mengejutkan kembali datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi itu menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait terkait vonis bebas Ahmad Achyar Lubis (21), pemuda asal Jalan Pukat I, Medan Tembung, yang sebelumnya didakwa mengedarkan sabu-sabu seberat 0,47 gram.

Dalam putusan kasasi nomor 7503/K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Senin (25/8/2025), Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo secara tegas menuliskan: “Kasasi penuntut umum: Tolak.”

Dengan demikian, Achyar tetap bebas dari jeratan hukum, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 20 Februari 2025 juga menjatuhkan vonis bebas lantaran dakwaan JPU dinilai tidak terbukti.

Jaksa Tuntut 6 Tahun, MA Justru Tolak Kasasi

Kasus ini bermula pada 3 September 2024, ketika polisi dari Polrestabes Medan menangkap Achyar di Jalan Pukat I Gang Mandailing, Medan Tembung.

Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Medan Deli Ditangkap karena Dilaporkan Warga

Dalam operasi penyamaran, petugas yang menyaru sebagai pembeli mendapati Achyar membuang dua klip sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah. Dari lokasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 150 ribu.

Meski barang bukti sabu ditemukan dengan berat 0,47 gram, Achyar bersikukuh bahwa sabu tersebut bukan miliknya.

Kendati demikian, JPU menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan dalih Achyar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, PN Medan menilai bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat membuktikan bahwa terdakwa adalah pengedar. Putusan bebas ini kemudian diperkuat oleh MA setelah menolak kasasi jaksa.

Kasus vonis bebas pengedar narkoba 0,47 gram sabu ini kembali menyulut perdebatan publik. Di satu sisi, MA dianggap konsisten menjunjung asas in dubio pro reo, yaitu ketika bukti lemah, maka terdakwa tidak boleh dihukum.

Namun, di sisi lain, vonis bebas semacam ini sering menuai sorotan karena dikhawatirkan dapat menurunkan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, meski jumlah barang bukti kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut.