Ringkasan Berita
- "Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/9).
- Budi menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejagung.
- Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek, meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.
“Sampai saat ini masih berproses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/9).
Budi menegaskan bahwa penanganan perkara oleh KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejagung.
KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, sementara Kejagung mengusut pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
“Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya,” kata Budi.
Kasus Google Cloud Masih Tahap Penyelidikan
KPK belum membuka detail perkara karena statusnya masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Namun, sejumlah nama penting sudah dimintai keterangan.
Budi Prasetyo mengatakan sejumlah nama yang telag KPK minta keterangan antara lain:
- Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), 30 Juli 2025
- Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo) dan Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo), 5 Agustus 2025
- Nadiem Makarim, 7 Agustus 2025
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Sementara itu, Kejagung RI terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 – 2022.
Pada Kamis, 4 September 2025, penyidik resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021
Dengan masuknya Nadiem, total ada lima tersangka dalam kasus Chromebook. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.













