Hukum & KriminalNews

Ketua Brigsus PKN Sumut Diringkus Tim Gabungan Brimob, Ada Senpi

×

Ketua Brigsus PKN Sumut Diringkus Tim Gabungan Brimob, Ada Senpi

Sebarkan artikel ini
penembakan Washington DC
Malam Berdarah di Washington DC! Anak 5 Tahun Jadi Korban Penembakan Brutal, Polisi Sebut Paling Parah Sejak Agustus

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan ESG telah berstatus tersangka atas kepemilikan senj…
  • "Yang bersangkutan sudah kami tahan dan sudah berstatus tersangka," kata Kompol Jama Kita dalam keterangan tertulis, …
  • Dia menjelaskan penangkapan Ketua Brigsus PKN Sumut ini berlangsung pada Rabu (13/3) sekira pukul 03.30 WIB oleh tim …

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim gabungan polisi menangkap Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Pemuda Karya Nasional (PKN) inisial ESG alias G (54) di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan ESG telah berstatus tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi).

“Yang bersangkutan sudah kami tahan dan sudah berstatus tersangka,” kata Kompol Jama Kita dalam keterangan tertulis, Kamis (14/3).

Dia menjelaskan penangkapan Ketua Brigsus PKN Sumut ini berlangsung pada Rabu (13/3) sekira pukul 03.30 WIB oleh tim gabungan Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut bersama Polsek Pancur Batu.

Penangkapan tersangka berawal dari patroli oleh tim gabungan dengan target penyalahgunaan narkoba, senjata tajam dan senjata api di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga  Jalan Guru Sinomba Jadi Saksi Penangkapan Pengedar Ekstasi di Medan, 37 Butir Disita Polisi

“Saat tiba di lokasi, tim gabungan melakukan penggerebekan terhadap sebuah lokasi yang menjadi lokasi peredaran narkoba. Di lokasi petugas menemukan sepucuk senjata jenis pistol,” ujar Kompol Jama Kita Purba.

Dari hasil penyelidikan bahwa pemilik senjata api tersebut adalah ESG yang menduga sengaja membuangnya saat petugas tiba di lokasi.

Namun, saat membuang sesuatu yang ternyata senjata api, seorang petugas mengetahui dan melihat benda tersebut.

“Seorang petugas tim gabungan menemukan senjata api tersebut dan setelah mengecek ternyata sepucuk jenis pistol merek Daewoo,” kata Kompol Jama.

Kompol Jama Kita mengatakan petugas kemudian mengamankan ESG dan memboyongnya ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia menyebut ESG telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Jama Kita.

Selain mengamankan sepucuk senjata api, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam lainnya seperti samurai dan pisau.

“Keberhasilan memburu Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)