Hukum & Kriminal

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

×

Pedagang Satwa Dilindungi di Medan Divonis 3 Tahun, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Satwa dilindungi
Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan saat menjalani persidangan di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, P…
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menjelaskan bahwa Stevanus terbukti melanggar Pas…
  • Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6,5 tahun penjara dan denda R…

Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26), warga Jalan Berdikari Baru, Medan Selayang. Dia dinyatakan bersalah memperdagangkan satwa dilindungi, yakni burung nuri bayan dan kura-kura baning cokelat atau kura-kura kaki gajah.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang yang digelar di Tempat Sidang Belawan, PN Medan, Jalan Selebes, Medan Belawan, Kamis (11/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menjelaskan bahwa Stevanus terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider dua bulan penjara bila tidak dibayar,” kata Jennifer saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Negara Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT TBS, PN Medan Jadwalkan Sidang Perdana

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Karena itu, baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding.

“Penasihat hukum terdakwa banding, maka JPU juga banding. Salah satu alasan JPU banding karena putusan hakim di bawah 2/3 dari tuntutan,” ujar Jennifer.

Bermula dari Unggahan di Facebook

Kasus ini bermula ketika Stevanus mengunggah foto burung nuri bayan di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut menarik perhatian seorang anggota polisi yang kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Keduanya sepakat melakukan transaksi senilai Rp 8 juta dan bertemu di sebuah warung kopi dekat rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat polisi memeriksa rumah Stevanus, ditemukan lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya serta dua ekor kura-kura baning cokelat. Satwa tersebut termasuk dalam daftar hewan dilindungi.

Stevanus kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum.