Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dokter Spesialis di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengrusakan Pagar Seng

×

Dokter Spesialis di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengrusakan Pagar Seng

Sebarkan artikel ini
dokter spesialis
dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, terdakwa kasus pengrusakan menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menuntut terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, seorang dokter spesialis bedah, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 15 September 2025.

“Menuntut, menjatuhkan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B selama 4 tahun penjara,” ujar JPU di persidangan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Friska.