Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menuntut terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B, seorang dokter spesialis bedah, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 15 September 2025.
“Menuntut, menjatuhkan terdakwa dr Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B selama 4 tahun penjara,” ujar JPU di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Friska.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya