TOPIKSERU.COM, BANDA ACEH – Polisi membekuk sebelas orang yang menjadi penjual minuman keras (miras) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek dari tangan para pelaku.
Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi mengatakan petugas membekuk para pelaku penjual miras saat Ramadan ini dari delapan lokasi.
“Para pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi. Peran mereka masing-masing adalah sebagai penjual,” kata Kompol Yusuf, di Banda Aceh, Senin (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Yusuf mengatakan pengungkapan kasus penjualan miras itu berawal dari informasi masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya