Ringkasan Berita
- Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pihaknya membongkar judi dan meringkus tersangka A…
- "AS merupakan pelaku utama dalam permainan judi daring tebak angka melalui situs Poltar Toto," kata AKP Ghulam Yanuar…
- Dia menjelaskan pengungkapan kasus judi daring ini atas laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lin…
TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Polisi akhirnya membongkar praktik judi daring tebak angka dan menangkap tersangka inisial AS (35) dari warung kopi di Huta III Nagori Bandar Pulau Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan pihaknya membongkar judi dan meringkus tersangka AS pada Selasa (19/3) malam.
“AS merupakan pelaku utama dalam permainan judi daring tebak angka melalui situs Poltar Toto,” kata AKP Ghulam Yanuar, Rabu (20/3).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus judi daring ini atas laporan masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lingkungan mereka.
AKP Ghulam memerintahkan tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut. Hasilnya, petugas mengidentifikasi identitas pelaku.
“Hasil penyelidikan, tim kemudian menangkap AS di sebuah warung kopi di Huta III Nagori Bandar Pulau,” ujar Ghulam.
Dalam proses penangkapan yang berlangsung humanis karena tersangka kooperatif, petugas menemukan beberapa barang bukti terkait dugaan kasus judi daring dengan tersangka AS.
Tersangka AS mengakui bahwa selama ini mengoperasikan praktik judi melalui situs Poltar Toto di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang kami temukan di antaranya pesanan angka tebakan melalui pesan instan di ponsel tersangka dan sejumlah uang tunai serta barang bukti lainnya,” kata AKP Ghulam.
AKP Ghulam mengatakan saat ini penyidik Satreskrim masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan judi daring yang dioperasikan AS.
Dia menegaskan tidak akan mentolerir para pelaku yang terlibat dalam perjudian daring yang telah merusak masyarakat ini.
“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat. Kami mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali terperdaya dengan permainan judi yang bisa menguras uang dan menyebabkan ketergantungan,” pungkasnya.(cr1/topikseru)













