Topikseru.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali memunculkan fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat kunci untuk dimintai keterangan.
Empat pejabat tersebut yakni Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut), HM Efendi Pohan (mantan Plt Sekda Sumut), AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapanuli Selatan), dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Majelis menilai keterangan mereka penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya bersama Topan Ginting sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta agar penuntut umum menghadirkan Topan dan sejumlah pejabat lainnya di persidangan ini supaya jelas perkara ini,” kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (24/9/2025).
Kesaksian Saksi: Survei Jalan hingga Uang Saku
Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Andi Junaedi Lubis (sopir sekaligus petugas keamanan Rasuli Efendi), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut).
Dalam kesaksiannya, Andi Junaedi mengaku pernah beberapa kali melakukan survei jalan atas perintah Rasuli. Dia diminta memotret kondisi ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan serta Hutaimbaru–Sipiongot, bahkan pernah mendampingi Akhirun Piliang.
“Iya, saya ada disuruh foto kondisi jalan dan kirimkan dokumentasi kepada Rayhan. Setelah itu saya diberi uang oleh Rayhan,” ungkap Andi di persidangan.
Tender Kilat: Pemenang Diumumkan 6 Jam Setelah Lelang Dibuka
Saksi kedua, Muhammad Haldun, membeberkan kejanggalan dalam proses lelang. Berdasarkan bukti JPU KPK, pengumuman tender di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, di luar jam kerja.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya