Topikseru.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali memunculkan fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat kunci untuk dimintai keterangan.
Empat pejabat tersebut yakni Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut), HM Efendi Pohan (mantan Plt Sekda Sumut), AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapanuli Selatan), dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Majelis menilai keterangan mereka penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya bersama Topan Ginting sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Kami meminta agar penuntut umum menghadirkan Topan dan sejumlah pejabat lainnya di persidangan ini supaya jelas perkara ini,” kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (24/9/2025).
Kesaksian Saksi: Survei Jalan hingga Uang Saku
Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Andi Junaedi Lubis (sopir sekaligus petugas keamanan Rasuli Efendi), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut).
Dalam kesaksiannya, Andi Junaedi mengaku pernah beberapa kali melakukan survei jalan atas perintah Rasuli. Dia diminta memotret kondisi ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan serta Hutaimbaru–Sipiongot, bahkan pernah mendampingi Akhirun Piliang.
“Iya, saya ada disuruh foto kondisi jalan dan kirimkan dokumentasi kepada Rayhan. Setelah itu saya diberi uang oleh Rayhan,” ungkap Andi di persidangan.
Tender Kilat: Pemenang Diumumkan 6 Jam Setelah Lelang Dibuka
Saksi kedua, Muhammad Haldun, membeberkan kejanggalan dalam proses lelang. Berdasarkan bukti JPU KPK, pengumuman tender di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, di luar jam kerja.
Hanya enam jam kemudian, tepat pukul 23.24 WIB, pemenang tender sudah ditetapkan. Padahal, menurut aturan, percepatan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan.
“Iya benar, setelah satu hari itu langsung diumumkan pemenangnya,” kata Haldun.
Perencanaan Proyek Menyusul Setelah Tender
Fakta janggal lain disampaikan Edison Pardamean. Ia menyebut dokumen perencanaan proyek baru disusun 28 Juli 2025, hampir sebulan setelah pemenang tender diumumkan.
Dokumen itu pun tidak ditandatangani konsultan CV Balakosa Konsultan, sementara berkas dari CV Wira Jaya Konsultan bahkan tidak mencantumkan tanggal pembuatan.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses lelang dan penetapan pemenang tender dilakukan tanpa dasar perencanaan teknis yang matang.
KPK Diminta Perluas Penyidikan Korupsi Jalan Sumut
Dengan munculnya nama-nama pejabat kunci dalam kesaksian, hakim menilai KPK perlu memperluas penyidikan.
Kasus ini dinilai tidak hanya melibatkan kontraktor dan pihak swasta, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dalam proyek jalan di Paluta.
Majelis hakim menegaskan kehadiran Topan Ginting, Efendi Pohan, AKBP Yasir Ahmadi, dan Rasuli Efendi Siregar di persidangan akan memperjelas konstruksi perkara korupsi tersebut.












