Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan, dalam kasus dugaan korupsi proyake jalan di Paluta, Rabu (24/9/2025). 
Foto: Topikseru.com/Agutian

Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan, dalam kasus dugaan korupsi proyake jalan di Paluta, Rabu (24/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agutian

Topikseru.com – Sidang perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali memunculkan fakta baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat kunci untuk dimintai keterangan.

Empat pejabat tersebut yakni Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut), HM Efendi Pohan (mantan Plt Sekda Sumut), AKBP Yasir Ahmadi (mantan Kapolres Tapanuli Selatan), dan Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Majelis menilai keterangan mereka penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan. Keduanya bersama Topan Ginting sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta agar penuntut umum menghadirkan Topan dan sejumlah pejabat lainnya di persidangan ini supaya jelas perkara ini,” kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga  Ada Senpi Jenis Beretta di Rumah Topan Ginting, KPK Gandeng Kepolisian Selidiki

Kesaksian Saksi: Survei Jalan hingga Uang Saku

Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, yakni Andi Junaedi Lubis (sopir sekaligus petugas keamanan Rasuli Efendi), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga PUPR Sumut).

Dalam kesaksiannya, Andi Junaedi mengaku pernah beberapa kali melakukan survei jalan atas perintah Rasuli. Dia diminta memotret kondisi ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan serta Hutaimbaru–Sipiongot, bahkan pernah mendampingi Akhirun Piliang.

“Iya, saya ada disuruh foto kondisi jalan dan kirimkan dokumentasi kepada Rayhan. Setelah itu saya diberi uang oleh Rayhan,” ungkap Andi di persidangan.

Tender Kilat: Pemenang Diumumkan 6 Jam Setelah Lelang Dibuka

Saksi kedua, Muhammad Haldun, membeberkan kejanggalan dalam proses lelang. Berdasarkan bukti JPU KPK, pengumuman tender di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, di luar jam kerja.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas
Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru