Hukum & KriminalNews

Gerebek Hotel, Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Simalungun

×

Gerebek Hotel, Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Simalungun

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba
Polres Simalungun gerebek hotel dan meringkus seorang pengguna narkoba dari kamar. Foto: Humas Polres Simalungun

Ringkasan Berita

  • Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan pria yang mereka amankan berinisial RCP (42) dari s…
  • Dia mengatakan dari penggerebekan tersebut selai mengamankan RCP, petugas juga mengamankan plastik klip berisi sabu-s…
  • "Saat penangkapan di dalam kamar yang bersangkutan ada narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Irvan, Minggu (24/3).

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun gerebek sebuah hotel yang berada di Jalan Kuncara, Huta-8, Desa Marang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, dan mengamankan seorang pengguna narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan pria yang mereka amankan berinisial RCP (42) dari sebuah kamar Hotel Mandarin.

“Saat penangkapan di dalam kamar yang bersangkutan ada narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Irvan, Minggu (24/3).

Dia menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (20/3) setelah salah satu kamar hotel di gerebek petugas atas informasi masyarakat.

Personel Satres Narkoba, lanjut AKP Irvan, menerima informasi tentang peredaran narkoba di seputaran hotel.

Baca Juga  Ratusan Emak-Emak Geruduk Sarang Narkoba di Mandailing Natal, Tiga Rumah Digeledah Polisi

“Hasil penyelidikan mendorong petugas melakukan penggerebekan di kamar hotel. Hasilnya, seorang penghuni kedapatan menyimpan barang bukti narkoba,” ujar AKP Irvan.

Dia mengatakan dari penggerebekan tersebut selai mengamankan RCP, petugas juga mengamankan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,02 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan handphone Android merk vivo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan alat isap sabu-sabu alias bong,” kata Irvan.

Dari pengakuan pria yang berprofesi wiraswasta ini bahwa barang haram itu dari seseorang bernama Ogek yang sedang dalam pengejaran.

Setelah mengamankan RCp dan barang bukti, tim yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan memboyong belaku ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(cr1/topikseru)