Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Brigadir Polisi atau Brigpol Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dengan hukuman 8 tahun penjara. Anggota Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut itu dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar lebih.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29 September 2025), JPU Lina Harahap menyatakan bahwa Bayu telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya