TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap eks bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik berinisial AD.
Penahanan tersangka AD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, tersangka AD melakukan perbuatannya dengan cara memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya