Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (tengah) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar sebagai saksi, saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (tengah) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar sebagai saksi, saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 165 miliar di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali mengungkap fakta baru.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), saksi Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku menerima perintah langsung dari eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.

Menurut Rasuli, instruksi tersebut berkaitan dengan dua proyek besar, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar

Kedua proyek itu dimenangkan oleh PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora, yang masing-masing dipimpin Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Piliang.

Baca Juga  PT Dalihan Natolu Group Jadi Pemenang Proyek Jalan Sumut, KPK Usut Proses Penganggaran

“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang ‘mainkan’,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Terima Transfer Rp 50 Juta, Tapi Belum Dapat Success Fee

Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 30 juta.

Uang itu disebut sebagai biaya pengurusan dokumen perusahaan agar keluar sebagai pemenang tender dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama
Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri
Kejadian di Nias Utara : Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas
Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak
Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:01

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:30

Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:14

Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:08

Kejadian di Nias Utara : Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:16

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Berita Terbaru