Topikseru.com – Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 165 miliar di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025), saksi Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengaku menerima perintah langsung dari eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun.
Menurut Rasuli, instruksi tersebut berkaitan dengan dua proyek besar, yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar
Kedua proyek itu dimenangkan oleh PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan PT Rona Mora, yang masing-masing dipimpin Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Piliang.
“Pak Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang ‘mainkan’,” ujar Rasuli di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Terima Transfer Rp 50 Juta, Tapi Belum Dapat Success Fee
Rasuli mengaku menerima uang Rp 50 juta melalui transfer dua tahap dari Rayhan Piliang, masing-masing Rp 20 juta dan Rp 30 juta.
Uang itu disebut sebagai biaya pengurusan dokumen perusahaan agar keluar sebagai pemenang tender dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya