TOPIKSERU.COM, SERGAI – Resivis inisial MR alias Kerok (42) tak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pasalnya, baru saja keluar dari penjara kasus tindak pidana narkoba, kini dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Kerok dalam operasi penyamaran di Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Selasa (26/3).
“Petugas menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Kerok berawal adanya informasi kepada petugas kepolisian atas peredaran narkoba di Sungai Buaya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya