Hukum & Kriminal

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

×

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini
Polsek Medan Timur
Polsek Medan Timur menangkap dua pencuri iPhone milik mahasiswa, di depan Masjid Al Amin, Jalan Prof. H.M. Yamin, Medan Perjuangan, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok.Polsek Medan Timur

Ringkasan Berita

  • Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Prof.
  • Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan dan ditangkap tanpa perlawanan.
  • Kronologi Penangkapan Pencuri iPhone Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur, Ipda Krismanto Barus, pen…

Topikseru.com – Kepolisian Sektor atau Polsek Medan Timur menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone jenis iPhone milik seorang mahasiswa. Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan dan ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, tepat di depan Masjid Al Amin.

Identitas Pelaku dan Korban

Polsek Medan Timur
Polsek Medan Timur menangkap dua pencuri iPhone milik mahasiswa, di depan Masjid Al Amin, Jalan Prof. H.M. Yamin, Medan Perjuangan, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok.Polsek Medan Timur

Polisi menangkap kedua pelaku pecurian iPhone milik mahasiswa, masing-masing Muhammad Hakim (20), warga Jalan Adinegoro No. 17, Kelurahan Gaharu, Medan Timur.

Kemudian, Muhammad Agres Sipahutar (30), warga Jalan Perwira II Gang Abdul Wahab, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.

Sedangkan korbannya adalah Edward Fadly (24), seorang mahasiswa asal Huta III Naga Jaya, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kronologi Penangkapan Pencuri iPhone

Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur, Ipda Krismanto Barus, penangkapan berawal dari informasi seorang informan.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Jalan Sei Belutu Medan

“Pada Selasa pagi, kami menerima informasi bahwa dua pelaku pencurian handphone yang sebelumnya beraksi di Jalan H.M. Said terlihat di sekitar Masjid Al Amin. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Krismanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah mencuri satu unit iPhone pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Kedai Aceh Jalan H.M. Said, tepat di samping Gang Mesjid, Kecamatan Medan Perjuangan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Polsek Medan Timur turut mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone iPhone, satu helai kaos yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan rekaman CCTV kedai yang merekam kejadian.

Barang bukti tersebut kini disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Ipda Krismanto mengatakan kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Medan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Medan.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, polisi memastikan kasus pencurian handphone di Jalan H.M. Said berhasil diungkap.