Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan Saiful terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, 5 Oktober 2025.

Vonis banding ini didasarkan pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Meski hukumannya dikurangi 6 bulan dari putusan tingkat pertama, vonis banding tetap lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru