Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

×

Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini
Kadisdik langkat
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan Saiful terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, 5 Oktober 2025.

Baca Juga  Lima Mahasiswa UHN Medan Dihukum Lebih Berat di PT Medan Perkara Tawuran

Vonis banding ini didasarkan pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Meski hukumannya dikurangi 6 bulan dari putusan tingkat pertama, vonis banding tetap lebih berat dibanding tuntutan jaksa.