Ekonomi dan Bisnis

KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, 31 Kecelakaan Tercatat hingga Oktober 2025

×

KAI Sumut Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, 31 Kecelakaan Tercatat hingga Oktober 2025

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Keselamatan
KAI Sumut gencarkan sosialisasi keselamatan dan kampanye anti pelecehan seksual. Foto: Dok.KAI Sumut

Ringkasan Berita

  • Sementara sosialisasi anti pelecehan seksual berlangsung di Stasiun Medan, bekerja sama dengan Komunitas Divre 1 Rail…
  • Kegiatan ini digelar pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang, yakni JPL 01 Jalan MT Haryono dan JP…
  • 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk: Berhenti ket…

Topikseru.com – Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) menggencarkan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus kampanye anti pelecehan seksual.

Kegiatan ini digelar pada Minggu (12/10/2025) di dua titik perlintasan sebidang, yakni JPL 01 Jalan MT Haryono dan JPL 01 Jalan HM Yamin, Kota Medan.

Sementara sosialisasi anti pelecehan seksual berlangsung di Stasiun Medan, bekerja sama dengan Komunitas Divre 1 Railfans.

Angka Kecelakaan Masih Tinggi

Deputy Vice President KAI Divre I Sumut, Teguh Triyono, menyebutkan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan perlintasan sebidang masih rendah. Hal ini berkontribusi besar terhadap meningkatnya angka kecelakaan.

“Hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat 31 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban 17 orang meninggal dunia, 4 luka berat, dan 27 luka ringan. Selain itu, terdapat 17 pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak kereta api,” ujar Teguh.

Baca Juga  KAI Sumut Kecam Vandalisme Pemotongan Kabel Sinyal Kereta, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Dia menegaskan, jalur kereta api adalah jalur steril. Masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama.

Aturan Hukum yang Harus Dipatuhi

Teguh mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam:

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk:

  • Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu ditutup, atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan perjalanan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.

“Hal ini penting terus kami sosialisasikan mengingat perilaku lalai di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” tegas Teguh.

Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Medan

Selain edukasi keselamatan, KAI Sumut juga mengadakan sosialisasi anti pelecehan seksual di Stasiun Medan.

Kampanye ini bertujuan membangun lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang kereta api.

“Melalui kampanye ini, kami berharap seluruh pengguna kereta api di Sumatera Utara semakin peduli dalam mencegah tindak pelecehan seksual serta berani melaporkan kejadian mencurigakan di transportasi publik,” tutur Teguh.