Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades dan Bendahara di Simalungun, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Kades dan Bendahara di Simalungun, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kepala Desa atau Kades Banjar Hulu, Kardianto, dituntut 10 tahun penjara atas dugaan menilep dana desa Rp 573 juta. Sementara mantan Bendahara, Bambang Surya Siregar, dituntut 6,5 tahun penjara.

Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore. JPU menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Tuntutan Berat dan Uang Pengganti Rp 573 Juta

Dalam nota tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa Kardianto wajib membayar uang pengganti Rp 573 juta.

Jika tak sanggup dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka asetnya akan disita dan dilelang. Bila hasilnya masih tak mencukupi, ancaman tambahan berupa 5 tahun penjara menanti.

Selain itu, Kardianto juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Bambang Surya Siregar dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa menilai perbuatan keduanya sangat merugikan negara serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Bahkan, kasus ini disebut turut menyebabkan tragedi kematian seorang calon jaksa.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari
Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:15

Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:05

Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:43

“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terbaru