Hukum & Kriminal

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Pemuda Aceh Pembawa 31,5 Kg Ganja di Medan

×

JPU Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Pemuda Aceh Pembawa 31,5 Kg Ganja di Medan

Sebarkan artikel ini
Ganja
Akbar Habibi terdakwa kasus ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (28/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum Aprilda Yanti Hutasuhut menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Habibi Akbar (24), terdakwa kasus peredaran ganja seberat 31,5 kilogram. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, ruang Cakra 8, Selasa (28/10/2025).

Aprilda menegaskan tindakan Habibi melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menilai perbuatan terdakwa memberatkan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai hal meringankan, jaksa menyebut sikap sopan Habibi selama persidangan.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habibi Akbar selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara,” kata Aprilda di persidangan.

Kronologi kasus

Berkas perkara mengungkapkan peristiwa bermula pada 12 Mei 2025, ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai transaksi sekitar Rp 18,5 juta.

Paket ganja itu tiba di rumah kos Habibi di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, pada dini hari 14 Mei 2025.

Habibi kemudian menyimpan barang tersebut untuk diedarkan kembali.

Berdasarkan informasi intelijen, petugas Polrestabes Medan melakukan pengintaian dan tindakan penggeledahan pada 26 Mei 2025.

Baca Juga  Amsal Sitepu Bebas Murni, Hinca Panjaitan Sentil Jaksa: Silakan Kasasi Kalau Tak Tahu Malu

Polisi menemukan bukti berupa 11 bungkus ganja berbalut lakban cokelat, empat bungkus dalam plastik bening, serta tiga kresek berisi ganja yang dibungkus dalam goni.

Total timbangan barang bukti mencapai 31,5 kg. Sebagian barang bukti dimusnahkan; sebanyak 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Tahap berikutnya: pledoi pembelaan

Majelis hakim ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada pembela terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Hak ini menjadi peluang terakhir bagi penasehat hukum untuk menuntut keringanan atau mengajukan pembelaan substantif sebelum majelis memutus perkara.

Implikasi hukum

Jika vonis hakim nantinya mengikuti tuntutan jaksa, Habibi akan menjalani hukuman jangka panjang sesuai ketentuan pidana narkotika untuk peredaran dalam jumlah besar.

Pasal yang dikenakan mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I yang jumlahnya menunjukkan unsur distribusi dan niat memperdagangkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara masih aktif, dengan operasi pengintaian berbasis informasi publik dan kerja intelijen kepolisian.

Publik dan keluarga korban serupa kerap menyorot pentingnya upaya pencegahan serta rehabilitasi untuk mencegah generasi muda menjadi kurir atau pengedar.