Hukum & Kriminal

2 Security D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Polisi

×

2 Security D’Red KTV Dituntut 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Polisi

Sebarkan artikel ini
security D’Red KTV dituntut
Dua Security D'Red KTV menjalani sidang tuntutan terkait perintangan di PN Medan, Kamis (30/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, menyatakan terdakwa Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) terbukti melanggar P…
  • Keduanya dinilai bersalah karena menghalangi petugas kepolisian saat operasi penangkapan terkait peredaran narkotika.
  • Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas hendak memasuki lokasi untuk melakukan penangkapan.

Topikseru.com – Dua petugas keamanan atau security tempat hiburan malam D’Red KTV di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, dituntut hukuman 11 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/10/2025). Keduanya dinilai bersalah karena menghalangi petugas kepolisian saat operasi penangkapan terkait peredaran narkotika.

Jaksa Penuntut Umum, Erning Kosasih, menyatakan terdakwa Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31) terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 11 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,” ucap Erning di ruang sidang Cakra 9.

Hakim Jadwalkan Pembacaan Pledoi

Ketua majelis hakim, M. Shobirin, memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

Baca Juga  Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.

Kejadian Berawal dari Operasi Terselubung

Dalam uraian dakwaan, insiden terjadi pada 15 Mei 2025 saat tim petugas dari Polda Sumatera Utara melakukan operasi undercover buy di D’Red KTV untuk menangkap seorang perempuan, Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas hendak memasuki lokasi untuk melakukan penangkapan.

Namun kedua terdakwa yang bertugas sebagai security menahan akses masuk, meski polisi telah menunjukkan identitas kepolisian dan surat perintah tugas.

Dorong-mendorong sempat terjadi sebelum polisi akhirnya berhasil menerobos masuk.

Selanjutnya, Rabiah berhasil diamankan bersama 10 butir pil ekstasi berbagai warna dan satu unit ponsel iPhone sebagai barang bukti.

DPO Berhasil Kabur

Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria bernama Jonni Siallagan, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kasus ini turut menyoroti keamanan di tempat hiburan malam serta peredaran narkotika skala kecil di Kota Medan.