Topikseru.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat dengan melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan di DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyatakan penyidik menyisir tiga lokasi berbeda yang diduga merupakan pihak penyedia barang dan jasa proyek tersebut. Ketiga lokasi itu adalah:
- PT Bismacindo Perkasa (Jakarta Barat),
- PT Gunung Emas Eka Putra di Kecamatan Grogol Petamburan (Jakarta Barat), dan
- PT Galva Teknologi Tbk di Kecamatan Gambir (Jakarta Pusat).
“Tim penyidik Kejati Sumut bersama Kejari Langkat melakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti penanganan perkara pengadaan papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujar Arif, Rabu.
Pemeriksaan Ruang Kerja, Administrasi, dan Gudang
Arif menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut.
Tim memeriksa ruang kerja, bagian administrasi, hingga gudang, serta menyita dokumen fisik dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan.











