Hukum & KriminalNews

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Kebun Teh Dibekuk Polisi

×

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Kebun Teh Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus penemuan bayi di semak belukar dalam kondis…
  • "Penemuan bayi di kebun teh ini sempat heboh dan kami menerima informasi bahwa mencurigai tersangka AS yang sebelumny…
  • Bayi tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pa…

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun menangkap sepasang kekasih remaja inisial VAR dan AS, pelaku pembuang bayi di semak belukar di perkebunan teh Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus penemuan bayi di semak belukar dalam kondisi terluka dan akhirnya meninggal dunia, terkuak berdasarkan informasi masyarakat.

“Penemuan bayi di kebun teh ini sempat heboh dan kami menerima informasi bahwa mencurigai tersangka AS yang sebelumnya terlihat hamil,” kata AKP Ghulam, Kamis (23/5).

AKP Ghulam mengatakan berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman AS.

AS akhirnya mengakui bahwa telah melahirkan seorang bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka VAR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

“Setelah melahirkan, AS meminta kepada VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Tetapi VAR memasukkan bayi itu ke dalam jok motor dan meninggalkan di perkebunan teh,” ujar AKP Ghulam Yanuar.

Baca Juga  AKBP Choky Disematkan Peci dan Sorban, Kini Menjadi Warga Kehormatan Pesantren

Setelah meninggalkan sang bayi di semak belukar, dia kembali ke rumah untuk menanam ari-ari bayi tersebut.

Polisi selanjutnya menangkap pembuang bayi inisial VAR tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya telah membuang bayi hasil hubungan gelap dengan AS.

“Kedua pelaku sudah kami tahan dan menjerat keduanya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Ghulam.

Bayi Dibuang di Kebun Teh

Sebelumnya, warga menjadi heboh atas penemuan seorang bayi perempuan.

Bayi tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5).

Penemuan ini berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar oleh warga yang baru pulang dari ladang. Setelah mengecek ternyata bayi tersebut berada di semak belukar dengan kondisi luka-luka.

Setelah mengevakuasi dengan kondisi mengeluarkan darah, warga dan bidan desa membawa bayi ke Rumah Sakit Parapat.

Namun, upaya pertolongan tersebut tidak berhasil, pukul 19.30 WIB, bayi tak berdosa ini meninggal dunia.(Cr1/topikseru.com)