Topikseru.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua M Nazir, Rabu sore, 3 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Nazir menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan telah memenuhi ketentuan formal maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, persidangan diminta untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi hingga putusan akhir,” ujar Nazir di ruang Cakra Utama.
Empat Terdakwa Terlibat Pengelolaan Dana BOS
Empat terdakwa yang menjalani sidang lanjutan tersebut ialah:
- Renata Nasution, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan
- Elvi Yulianti, Bendahara BOS
- Sudung Manalu, Direktur CV Triman Jaya
- Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa
Renata menjadi terdakwa utama karena saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia didakwa bersama Bendahara BOS dan dua rekanan pengadaan barang.
Menurut dakwaan JPU, Renata diduga mengatur dan merekayasa pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi tahun anggaran 2022–2023.












