TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut gagalkan upaya perdagangan ilegal tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning yang dilindungi pada Jum’at, (15/6).
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua pelaku FPT di Perumnas Simalingkar, Kota Medan dan MD di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/476/VI/2024/Ditreskrimsus pada 2 Juni 2024.
Informasi awal berasal dari NGO/LSM Pemerhati Lingkungan yang melaporkan rencana transaksi penjualan burung kakak tua jambul kuning.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya