Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aniaya Siswa SMK, Terdakwa Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Aniaya Siswa SMK, Terdakwa Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan anak Medan
Edwin Gunawan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/12/2025).

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Elvina di persidangan.

Baca Juga  Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pledoi

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Deni Syahputra memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan akan digelar pada Januari 2026.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Perkara ini bermula pada 27 Desember 2024. Korban bernama Kalvin, yang saat kejadian masih duduk di bangku kelas I SMK, bersama dua temannya, Kiev dan Grady, mendatangi rumah seorang teman mereka bernama Yosi yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.

Ketiganya memanggil Yosi dari luar rumah, namun tidak mendapat jawaban. Mereka kemudian bermain di sekitar rumah tersebut.