Ringkasan Berita
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Cak…
- "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar…
- Korban tewas setelah terkena anak panah besi yang terdakwa tembakkan saat bentrokan antarkelompok pemuda.
Topikseru.com – Jaksa menuntut seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol 11 tahun penjara atas kasus tewasnya remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid Ridla, dalam aksi tawuran di kawasan Belawan, Kota Medan.
Korban tewas setelah terkena anak panah besi yang terdakwa tembakkan saat bentrokan antarkelompok pemuda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, membacakan tuntutan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Kena Jerat Pasal Penganiayaan Berat Berujung Kematian
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Irfan, warga Jalan Taman Makam Pahlawan, Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, telah memenuhi unsur Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim M Kasim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan pada Senin (5/1/2026).
Kronologi Tawuran Maut di Belawan
Kasus ini bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 02.20 WIB.
Saat itu, korban Muhammad Rasyid Ridla bersama teman-temannya yang tergabung dalam kelompok Pemuda Gudang Arang mendatangi Lorong Papan, Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.
Kedatangan kelompok tersebut diduga untuk melakukan tawuran, dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Mengetahui adanya serangan itu, Irfan yang merupakan pemuda setempat dan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, terpancing emosi dan bersama teman-temannya ikut terlibat dalam bentrokan.
Dalam aksi tersebut, Irfan membawa sebatang kayu serta dua anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok pemuda saling melempar batu di jalan umum kawasan Taman Makam Pahlawan.
Anak Panah Tertancap di Dada Korban
Di tengah bentrokan, Irfan sempat melepaskan satu anak panah ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran. Tak berselang lama, terdakwa kembali menembakkan anak panah besi runcing sepanjang sekitar 14 sentimeter ke arah Rasyid.
Anak panah tersebut tertancap di bagian tengah dada korban, membuat Rasyid seketika terduduk di lokasi kejadian.
Dalam kondisi terluka parah, korban sempat mencabut sendiri anak panah yang menancap di dadanya dan membuangnya di sekitar jalan umum tersebut.
Tak lama kemudian, Rasyid dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus tawuran berdarah di kawasan Belawan yang melibatkan senjata berbahaya dan menelan korban jiwa.













