Hukum & Kriminal

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

×

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Sebarkan artikel ini
korupsi Inalum
Mantan Direktur PT Inalum, OAK ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi penjualan aluminium aloy, Senin (22/12/2025) malam. Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) berinisial OAK sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, OAK langsung ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa OAK diduga terlibat bersama dua tersangka lain, yakni DS dan JS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan.

“Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy,” ujar Indra, Senin (22/12/2025) malam.

Skema Pembayaran Diubah, Negara Rugi Ratusan Miliar

Indra mengungkapkan, dalam perkara ini skema pembayaran yang semula diwajibkan dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), diduga diubah menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Perubahan skema tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Baca Juga  KPK Panggil 4 Saksi dari PT HSM dalam Kasus Dugaan Korupsi Erik Adtrada Ritonga

“Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,4 miliar. Nilai kerugian pastinya masih dalam proses perhitungan,” kata Indra.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka OAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap OAK selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025,” ujar Indra.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Indra menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Kejati Sumut memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih akan terus dikembangkan.

“Kami menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Indra.