Ringkasan Berita
- Di tempat tersebut, Oga menyerahkan 15 slop rokok kepada Boni, sebelum akhirnya menghilang.
- Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
- Kronologi Pencurian Rokok di Medan Tuntungan Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.30 …
Topikseru.com, Medan – Boni Tarigan alias Boy Tarigan alias Pendek harus berhadapan dengan hukum setelah membobol Toko Kelontong Seri Labali di Jalan Jamin Ginting Km 11,5, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Akibat aksinya tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1/2026), disebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama seorang rekannya berinisial Oga yang hingga kini masih buron.
Kronologi Pencurian Rokok di Medan Tuntungan
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Boni bertemu dengan Oga di pinggir jalan.
Keduanya kemudian sepakat melakukan pencurian dengan menggunakan linggis sebagai alat untuk membobol bangunan.
Target pencurian adalah Toko Kelontong Seri Labali milik Komintasari Br Purba. Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa memanjat dinding toko, sementara rekannya mencongkel tembok hingga berlubang.
Melalui lubang tersebut, keduanya masuk ke dalam toko dan kembali mencongkel pintu hingga terbuka.
Di dalam toko, terdakwa mengambil puluhan slop rokok berbagai merek serta uang tunai yang berada di meja kasir. Seluruh barang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung goni sebelum kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai beraksi, terdakwa dan rekannya menuju Hotel Delta. Di tempat tersebut, Oga menyerahkan 15 slop rokok kepada Boni, sebelum akhirnya menghilang.
“Rokok hasil curian tersebut selanjutnya dijual melalui seseorang bernama Bang Ginting. Dari hasil penjualan itu, terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp1,5 juta,” ujar JPU dalam persidangan.
Pelarian terdakwa tidak berlangsung lama. Saat berada di Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu, keberadaan Boni diketahui warga. Ia kemudian diamankan masyarakat dan diserahkan kepada petugas Polsek Medan Tuntungan.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Atas perbuatannya tersebut, Boni Tarigan didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan dan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi korban.













