Ringkasan Berita
- JPU M Rizqi Darmawan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tenta…
- Warga Negara Asing (WNA) asal India itu, dinilai terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian y…
- “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan yang digela…
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menuntut Sukhchain Singh alias Soni Multipani 2,5 tahun penjara. Warga Negara Asing (WNA) asal India itu, dinilai terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.
JPU M Rizqi Darmawan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/1/2026) sore.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dalam pledoi lisan, Sukhchain Singh menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar dipulangkan ke negaranya.
“Saya minta maaf dan ingin kembali ke India,” ucap terdakwa dengan bahasa Indonesia terbata-bata.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap harus menjalani proses hukum terlebih dahulu sebelum dideportasi.
“Hukuman harus dijalani dulu di sini, setelah itu baru bisa dideportasi,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di kawasan Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kecamatan Medan Amplas.
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan kemudian melakukan pengecekan pada 28 Juni 2025 dan menemukan terdakwa di lokasi tersebut.
Saat diperiksa, terdakwa mengakui sebagai warga negara India. Status kewarganegaraannya diperkuat dengan surat keterangan dari Konsulat Jenderal India di Medan serta Emergency Certificate yang masa berlakunya telah habis sejak 2015.
Terdakwa juga mengaku masuk ke Indonesia pada Desember 2022 melalui jalur laut dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal ikan menuju Tanjung Balai Asahan tanpa visa dan izin tinggal.
Namun, saat pemeriksaan awal, terdakwa sempat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Soni Multipani yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Bandung.
Setelah dilakukan verifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Atas temuan tersebut, terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum oleh pihak imigrasi.













