Hukum & Kriminal

Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook, Warga Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook, Warga Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
perdagangan satwa dilindungi
Ali Syahbana Munthe terdakwa penjual satwa beruang madu awetan, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (11/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Seorang pria bernama Ali Syahbana Munthe (49), warga Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, harus berhadapan dengan h…
  • Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terda…
  • Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh JPU Emmy Khairani S…

Topikseru.com, Medan – Kasus perdagangan satwa dilindungi kembali terungkap di Kota Medan. Seorang pria bernama Ali Syahbana Munthe (49), warga Tegal Sari III, Kecamatan Medan Denai, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti memperdagangkan bangkai beruang madu yang telah diawetkan melalui media sosial Facebook.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan langsung oleh JPU Emmy Khairani Siregar dalam persidangan di Ruang Cakra 3 PN Medan. Jaksa menilai Ali Syahbana terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” ujar JPU Emmy Khairani Siregar di hadapan majelis hakim yang diketuai Lenny Napitupulu.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar harta benda terdakwa disita dan dilelang.

“Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tegas jaksa.

Terdakwa Memohon Keringanan Hukuman

Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Ali Syahbana menyampaikan pembelaan pribadi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman.

Di hadapan majelis hakim, Ali juga menyatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak-anaknya.

Baca Juga  4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Namun demikian, JPU tetap menyatakan bertahan pada tuntutan semula tanpa perubahan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari adanya informasi yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan mengenai aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa pada 8 Oktober 2025 di area parkir loket bus di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat ditangkap, Ali tengah membawa sebuah kotak besar. Setelah diperiksa, petugas menemukan bangkai beruang madu yang telah dikeringkan dan diopset, siap untuk diperjualbelikan kepada calon pembeli.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli satwa dilindungi tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 2,5 juta.

Rencananya, bangkai beruang madu itu akan dijual kembali kepada pembeli berinisial AS di Lhokseumawe, Aceh, dengan harga Rp7,5 juta. Proses transaksi dilakukan melalui komunikasi di media sosial Facebook.

Aktif Berdagang Satwa Liar Sejak 2022

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Ali Syahbana bukan pertama kali melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Terdakwa diketahui telah aktif memperjualbelikan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, seperti kuku beruang hingga kerangka buaya, melalui sejumlah komunitas media sosial sejak tahun 2022.

Modus perdagangan dilakukan secara terbuka di platform digital, memanfaatkan jejaring Facebook untuk mencari pembeli dari berbagai daerah.

Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Marak

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Meskipun aturan hukum sudah diperketat, praktik jual beli satwa liar tetap terjadi, bahkan semakin mudah dengan adanya media sosial.

Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa setiap bentuk perdagangan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kini, terdakwa Ali Syahbana tinggal menunggu nasibnya pada sidang pekan depan, ketika majelis hakim akan membacakan putusan akhir atas perkara tersebut.