Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaraan Narkotika Senilai 7,4 Miliar dari Residivis Kambuhan 

×

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaraan Narkotika Senilai 7,4 Miliar dari Residivis Kambuhan 

Sebarkan artikel ini
Polres Labuhanbatu narkoba 2026
Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika senilai Rp7,4 miliar

Ringkasan Berita

  • Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan nilai barang bukti yang diamankan tergolong besar.
  • Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 4.682,59 gram serta psikotropika jenis ket…
  • Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Topikseru.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp 7,4 miliar dari penangkapan seorang residivis berinisial DL.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika seberat 4.682,59 gram serta psikotropika jenis ketamin sebanyak 2.661,81 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan nilai barang bukti yang diamankan tergolong besar.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp 7,4 miliar,” ujar Wahyu, Jumat (13/2/2026).

Digerebek di Penginapan, Polisi Amankan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah penginapan di Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku berada di dalam kamar.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Wahyu.

Baca Juga  Satu Keluarga di Labuhanbatu Dibacok Secara Brutal saat Tidur, Pelaku Diduga Masih Kerabat

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Dia pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 54 kilogram dan menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Wahyu.

Ancaman hukuman maksimal tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.

55 Kasus Narkotika Diungkap dalam 42 Hari

Selain kasus DL, Polres Labuhanbatu mencatat pengungkapan puluhan perkara narkotika sepanjang Januari hingga 11 Februari 2026.

Dalam kurun waktu 42 hari, aparat berhasil mengungkap 55 kasus dengan total 51 tersangka.

“Pengungkapan ini hasil kerja Satresnarkoba beserta Polsek jajaran Polres Labuhanbatu,” pungkas Wahyu.

Data tersebut menegaskan tingginya intensitas penindakan narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu, sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat terus meningkatkan patroli dan operasi untuk menekan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.